Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian.
Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman "Akta Perdamaian" atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi (identitas para pihak yang menyepakati).
Mediasi. 10. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian. 11. Hakim adalah hakim pada Pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. 12. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang
Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan.
LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran Mediator Question: Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan?
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN • Mediasi di Pengadilan HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. • Mediasi diluar Pengadilan sudah diatur dalam Pasal 6 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud diatas merupakan bagian terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak baik sekarang maupun yang akan datang. Dan perjanjian perdamaian ini tidak berakhir apabila Pihak Kedua meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari Pihak Kedua. Pasal 7

SURAT PERDAMAIAN DI DALAM MEDIASI Nomor 991/Pdt.G/2016/PA.Btl Yang bertandatangan di bawah ini : Perdamaian Pengadilan Agama Bantul dalam perkara ini sampai selesai angsuran. 5. Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran angsuran sebagaimana Pasal 4 Akta Perdamaian ini, maka dilakukan dengan mekanisme : a. Pihak kedua akan memberikan kuasa

Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. .
  • 46voo7ftob.pages.dev/358
  • 46voo7ftob.pages.dev/821
  • 46voo7ftob.pages.dev/851
  • 46voo7ftob.pages.dev/194
  • 46voo7ftob.pages.dev/23
  • 46voo7ftob.pages.dev/189
  • 46voo7ftob.pages.dev/791
  • 46voo7ftob.pages.dev/869
  • 46voo7ftob.pages.dev/143
  • 46voo7ftob.pages.dev/494
  • 46voo7ftob.pages.dev/852
  • 46voo7ftob.pages.dev/880
  • 46voo7ftob.pages.dev/117
  • 46voo7ftob.pages.dev/374
  • 46voo7ftob.pages.dev/548
  • contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan